Persyaratan Pelayanan |
- Surat permohonan resmi dari instansi terkait diantar langsung atau dikirim melalui:
- Pos dengan alamat Jalan Raya Tlekung No. 1 Junrejo Kotak Pos 22 Batu 65301
- Faksimili: (0341) 593047
- Email: balitjestro@gmail.com
- Menyetujui dan menandatangani MoU
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan |
Sebagaimana SOP Pelayanan Pengawalan Teknis/Pendampingan Teknologi/Kerjasama (SOP-YJ-94) terlampir. |
Waktu Penyelesaian Pelayanan |
- Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah surat permohonan resmi diterima balai, pemohon akan menerima surat balasan atau konfirmasi.
- Jangka waktu kerjasama penelitian/pengawalan teknis/pendampingan teknologi sesuai dengan kesepakatan/MoU.
|
Biaya/Tarif |
Sesuai kesepakatan/MoU |
Produk Pelayanan |
Kawalan dan informasi teknologi |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan |
- Sarana yang disediakan: Meja, kursi, internet, fasilitas layanan informasi.
- Prasarana yang disediakan: Ruang tamu, ruang rapat/auditorium, toilet, masjid, dan tempat parkir.
|
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana |
- 2 orang staf yang berkompetensi dalam bidang pelayanan
- 26 orang peneliti dengan kompetensi sesuai dengan bidang kepakaran
- 13 orang teknisi dengan kompetensi sesuai dengan bidang kepakaran
|
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal dilaksanakan oleh Tim Satlak Pengendali Internal (PI) dan Tim Auditor Internal ISO 9001 yang ditunjuk oleh Kepala Balai. |
Penanganan Pengaduan |
- Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Langsung secara lisan melalui petugas pelaksana
- Kotak saran yang telah disediakan
- Telepon/Faksimili: (0341) 593684/(0341) 593047
- Email: balitjestro@gmail.com
- Website: balitjestro.litbang.pertanian.go.id
- Untuk selanjutnya penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Unit Pelaksana Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP Dumas) yang ditetapkan Kepala Balai dengan mekanisme sesuai SOP Keluhan/Kepuasan Pelanggan (SOP-YJ-81) sebagaimana terlampir.
|
Jaminan Pelayanan |
- Balitjestro memberikan pengawalan teknis/pendampingan teknologi oleh peneliti/teknisi yang kompeten di bidangnya serta menyesuaikan dengan kondisi pengguna jasa.
- Pelaksanaan penyelesaian kegiatan sesuai dengan kesepakatan/MoU.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Teknologi yang diperkenalkan oleh peneliti/teknisi merupakan teknologi yang sudah teruji dan aman. |